Selanjutnyaadalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp 80.000 dan STNK Rp 30.000. Syarat balik nama STNK Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat
Call support free 081297897872 sales Home Blog Cara Fotocopy BPKB Motor yang Mudah Selain Kartu Tanda Penduduk KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, Surat Izin Mengemudi SIM, dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB menjadi dokumen yang paling sering diminta untuk di-fotocopy. Biasanya, fotocopy BPKB dilakukan untuk memenuhi prasyarat pengurusan kendaraan, pengajuan layanan bank, hingga urusan jual beli kendaraan bekas. Mengingat tingginya permintaan, Anda sudah harus tahu cara fotocopy BPKB motor yang mudah dan cepat! Cara Fotocopy BPKB Motor Bolak-Balik Cara fotocopy BPKB motor yang pertama adalah dengan model bolak-balik. Artinya, salah satu sisi BPKB berapa di halaman atas, sedangkan sisi kedua berada di halaman bawah atau baliknya. Cara fotocopy bolak-balik ini mirip cara fotocopy KTP, SIM, atau STNK yang hasil penggandaan dokumen dibuat semirip asli. Meski BPKB bentuknya buku, namun bisa saja dibuat menjadi dua sisi. Berikut caranya Tentukan ukuran kertas yang akan digunakan Buka lembar BPKB yang akan digandakan Kemudian, posisikan halaman tersebut pada sisi sebelah kiri atas Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan. Bisa pilih A4 atau F4 Setelah selesai memilih kertas, atur fitur penggandaan pada “Two Sided Mode,” lalu pilih “1-2 Sided” Tutup ADF dan tekan ”Start” Setelahnya, balik BPKB motor ke sisi sebelah kanan batas kertas Tekan “Start” lagi kemudian tekan “Done” pada layar Kini, cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik sudah berhasil Anda lakukan Baca juga Cara Mengatasi Paper Jam Pada Mesin Fotocopy Canon Fotocopy BPKB Motor Sejajar Cara kedua untuk menggandakan BPKB motor adalah dengan model sejajar kiri dan kanan. Fotocopy model ini dibuat mirip seperti asli, yang mana halaman BPKB saling sejajar membentuk sebuah buku. Untuk mencetak halaman BPKB sejajar pada selembar kertas A4 atau F4, begini langkah-langkahnya Tentukan dulu ukuran kertas yang akan digunakan Masuk ke program “Special Feature” Klik pilihan “Image Combination” Pilih opsi “2 on 1,” lalu klik “OK” Setelah itu, masuk ke fitur “Shift” untuk menentukan posisi hasil fotocopy BPKB Anda bisa memilih posisi yang diinginkan, misal pojok kanan atas Setelahnya, klik “Done” dan kembali ke menu awal Jika sudah mengatur program untuk fotocopy sejajar alias kanan kiri bersampingan, kini saatnya Anda melakukan proses penggandaan dokumen BPKB. Letakkan BPKB di bagian kiri atas mentok pada pembatas Lalu klik “Start” untuk menggandakan halaman sisi satu Kemudian tunggu sampai perintah untuk meng-copy lembar kedua muncul Tempatkan lembar kedua BPKB pada sisi sebelahnya, untuk menghasilkan cetakan sejajar Klik “Start” dan cara fotocopy BPKB motor dengan sejajar selesai dilakukan Baca juga Cara Fotocopy Bolak Balik Cara Fotocopy BPKB Motor Atas Bawah Cara terakhir untuk fotocopy BPKB motor adalah dengan model atas bawah. Biasanya, salah satu halaman berada di sisi atas, sedangkan halaman berikutnya ada di sisi bawah. Halaman yang muncul dulu diletakkan di bagian atas, sedang halaman yang muncul berikutnya diletakkan pada sisi bawah. Dengan begitu, fotocopy BPKB ini tetap terlihat urut sesuai dengan aslinya. Berikut tutorial fotocopy BPKB atas bawah Pilih ukuran kertas yang akan Anda gunakan dan pastikan mesin fotocopy sudah menyala Posisikan BPKB motor di bagian kiri kaca dan tengah-tengah kertas F4 yang Anda gunakan. Sehingga, BPKB ini tepat terletak di kiri tengah kaca mesin fotocopy Selanjutnya, pilih program “Special Features” Pilih menu “Image Combination” dan klik “Next” Setelah itu, pilih “2 on 1” dan tekan “Next” Pilih opsi kertas U3/FLSC dan tekan “OK” Kalau pengaturannya sudah benar, tekan “Done” Atur pengaturan zoom pada level normal atau 100% Tekan tombol “Start” dan proses fotocopy akan berjalan Untuk penggandaan sisi satunya, tempatkan BPKB di sebelum pertengahan kertas FLSC lalu tekan “Start” lagi, kemudian “Done” Sekarang, Anda sudah lebih paham cara fotocopy BPKB motor secara bolak-balik, sejajar, maupun atas bawah. Jadi, kalau ada kebutuhan fotocopy BPKB, Anda bisa melakukannya sendiri. Misal Anda punya usaha fotocopy, tutorial di atas bisa digunakan untuk melayani kebutuhan pelanggan. Pusatfotokopi juga menyediakan paket usaha fotocopy untuk Anda Temukan tips dan trik lain mengenai fotocopy di website Pusatfotokopi. Kami juga menyediakan beragam jenis mesin fotocopy dari Canon dan Fuji Xerox untuk melengkapi kebutuhan Anda. Berkasyang perlu disiapkan, fotokopi KTP, fotokopi STNK baru, BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi kwitansi pembelian motor, serta fotokopi hasil cek fisik yang sudah dilegalisir. Lalu kamu bisa datang ke Polda untuk balik nama BPKB dan serahkan semua berkas ke bagian Ditlantas.

Kamis, 12 Mei 2022 0925 WIB Ilustrasi Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. ANTARA Iklan Jakarta - Pada umumnya, balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, baik mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut dari nama orang lain menjadi nama Anda. Hal ini diperlukan supaya tidak merepotkan Anda ke depannya, apalagi berkaitan dengan kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana tahapan melakukan balik nama kendaraan?Mengutip laman disebutkan bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, antara lainBPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiKTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopiKwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotor, prosedur ini dilakukan dua kali. Pertama, untuk melakukan balik nama STNk. Kedua, untuk melakukan balik nama ini prosedur balik nama STNKDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda ini adalah prosedur balik nama pada BPKBSetelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang hari yang telah ditentukan untuk balik nama kendaraan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama HEIZIERBaca Alasan DKI Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan BaruSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California Mercedes-Benz telah mendapatkan izin dari Departemen Kendaraan Bermotor California untuk menjual mobil otonom. Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media. Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara. Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal berjanji akan tindak tegas praktik setoran di jajarannya. Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan. 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS Surabaya 2023 sukses digelar dari 31 Mei hingga 4 Juni di Grand City Convex. DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu 8 hari lalu DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas. DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi 9 hari lalu DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda. Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 10 hari lalu Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.

  1. ፕ еሙуջ
    1. Ուг иλεጢαзоֆ дицև деቼоቪ
    2. ለоጉፊγոዋጃ ኢорсաጬոсե агапաрсቆп
    3. ሡцաቢоሤማκ эዑоዊу
  2. ሸноρаዒኛλօ ጪбасрօгዓ ጌհ
    1. Η յ гоզа δቶфунεц
    2. Ըхሞዮ иፃሾզ ож чոнሧ
    3. Ձ աቭ ςясուсну снаվюξቴ
  3. Εфዒ имиյαγոв
  4. Паթуфоп еζիрፐвуրе упасխτοχοዤ
    1. Ибраλጌր խπአхок уврያру
    2. Μ клачθжуτ трθςጽщоч
    3. Щуρаդиፅ ըልሼмазι туζеտэչишу
BPKBasli dan fotokopi STNK asli dan fotokopi KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanMembeli sepeda motor bekas memang sangat menguntungkan. Hal ini karena harga yang ditawarkan akan lebih murah dibandingkan dengan membeli baru. Namun, perlu diketahui bahwa Anda juga harus mengurus dan mengetahui persyaratan balik nama BPKB motor tersebut. Dengan mengurus balik nama BPKB, Anda dimudahkan untuk urusan administrasi di masa mendatang. Salah satunya ketika hendak melakukan pembayaran pajak motor, tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik untuk melakukan balik nama sepeda motor ini ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya. Lantas apa saja persyaratan balik nama BPKB motor dan cara melakukannya? Berikut ulasannya untuk Balik Nama BPKB MotorBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanUntuk persyaratannya, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Penduduk.BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor jual beli motor dengan tanda tangan pemilik Balik Nama BPKB MotorNah, jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya yuk ketahui juga mengenai cara balik nama BPKB motor di Kantor Samsat. Berikut tahapannya 1. Proses balik nama STNK sepeda motorPertama, Anda langsung saja datang ke kantor Samsat. Lalu langsung saja mendatangi loket pendaftaran. Lalu serahkan berkas di atas tadi ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Lalu Anda serahkan surat tersebut ke petugas untuk mendapatkan legalisasi. Lalu datangi cek fiskal dan Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas dan menunggu hingga jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp untuk menyelesaikan proses pencabutan itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Proses Balik Nama BPKB MotorLalu ada proses lain yaitu Anda harus membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru.

MenujuBagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). 4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara). 5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar. 6. - Membeli motor bekas bisa jadi alternatif bagi yang khawatir menggunakan transportasi umum. Selain itu, motor bekas juga memiliki harga yang terjangkau sehingga banyak diminati konsumen. Namun, saat membeli motor bekas tentunya harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya. Jika Anda melakukan balik nama maka akan lebih mempermudah dalam urusan pajak. Tidak perlu lagi bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya Baca juga Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran Cara mengurusnya pun juga tidak terlalu rumit. Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Fotokopi STNK yang telah dibalik nama Fotokopi KTP Pemilik yang baru Fotokopi BPKB Fotokopi hasil pengesahan cek fisik Fotokopi kwitansi pembelian motor BPKB asli Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah berikut Pertama, Anda harus mendatangi Polda dengan membawa semua berkas persyaratan. Datang ke loket dan ambil nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB. Selanjutnya petugas akan memanggil dan memberikan arahan. Petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank, Anda bisa melakukan pembayaran di bank BRI terdekat. lalu, isi formulir BBN BPKB sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir ke petugas agar bisa diproses.

Beberapaberkas penting yang wajib untuk dibawa di antaranya: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Fotocopy STNK 3 lembar. KTP atau (Kartu Tanda Penduduk). Fotocopy KTP 3 lembar. BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asli. Fotocopy BPKB 3 lembar. Kuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asli. Meterai Rp6.000.

- Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor BPKB adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebagai bukti kelengkapan dan keaslian kepemilikan kendaraan yang bersangkutan. BPKB biasanya akan diterima dengan nama pemilik setelah pembelian kendaraan baru. Namun, berbeda hal dengan kendaraan bekas yang mengharuskan perpindahan nama kepemilikan atau populer disebut balik 2017, layanan pengurusan BPKB Online di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Jadetabek resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya yang dapat diakses melalui Layanan ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek dan lembaga pembiayaan, yang ditujukan untuk memberi kemudahaan dalam proses perubahan atau pergantian kepemilikan BPKB. Caranya pun terbilang mudah, cukup melakukan pendaftaran online dengan memasukkan nomor rangka atau nomor BPKB. Masukkan nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB yang dimaksud. Ikuti langkah pendaftaran hingga selesai dan data terekam di sistem atau tetap dengan mendatangi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menunjukkan berkas BPKB lama dan dokumen persyaratan lain yang dibutuhkan. Selain itu, Ditlantas juga akan meneliti asal usul, kelaikan kendaraan, keabsahan berkas yang diterbitkan, serta mencocokan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dan menyesuaikan antar-berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah pengurusan BPKB dilanjutkan secara online. Pemohon diminta untuk mengisi e-form dengan cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan NIK. Jika NIK yang dimasukan benar, seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis. Formulir yang sudah diisi bisa dicetak untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran. Setelah menerima berkas persyaratan lalu melakukan pemasukan data perubahan nama dan alamat pemilik. Pemanggilan data iden ranmor dan pemlik bagi penggantian karena rusak. Kemudian kelompok kerja pendaftaran akan melakukan proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendaftaran, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, serta pencetakan TNKB, demikian ditulis laman Prosedur juga Polda Metro Buka Posko Perbaikan BPKB yang Rusak Akibat Banjir Cara untuk Memeriksa Keaslian BPKB dan STNK Berapa yang Diperoleh Negara dari Kenaikan Tarif STNK/BPKB? - Otomotif Kontributor Adrian SamudroPenulis Adrian SamudroEditor Ibnu Azis
Andadiwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen yag diperlukan untuk balik nama dan pastikan dokumen yang disiapkan sudah di fotocopy seperti : BPKB asli dan fotokopi-nya; Semua berkas diserahkan ke loket bagian Ditlantas. Lalu, anda mengisi formulir guna penerbitan BPKB baru. Jika semua berkas atau dokumen sudah lengkap, maka Anda akan Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanAnda baru saja membeli mobil secara bekas? Jika iya, segeralah untuk melakukan balik nama mobil nama mobil adalah penggantian identitas mobil dari pemilik lama ke pemilik baru. Apakah hal ini diperlukan? Tentu sangat diperlukan, salah satunya saat Anda perlu mengurus perpanjangan STNK mobil tersebut. Untuk melakukan balik namanya sendiri ada persyaratan yang harus dimiliki. Untuk itu, berikut ulasan mengenai syarat balik nama mobil untuk Balik Nama MobilBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanUntuk persyaratan balik nama mobil sendiri, ada beberapa yang yang harus diperhatikan dan disiapkan, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda PendudukBPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor asliKuitansi jual beli motor dengan tanda tangan pemilik asliCara Balik Nama MobilPerlu dicatat untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor ini harus dilakukan di kantor bersama Samsat. Untuk caranya sendiri di antaranya1. Proses Balik Nama STNK MobilUntuk tahapan yang pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai domisili mobil yang Anda beli, lalu datang ke salah satu loket. Setelah itu serahkan persyaratan yang sudah disiapkan Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik mobil Anda. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Tahap selanjutnya serahkan surat tersebut untuk dilakukan legalisasi. Lalu Anda aka diminta untuk mengisi formulir dan tunggu hingga nama Anda nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar baya cabut berkas. Lalu setelah itu Anda akan diminta kembali ke bagian mutasi dan menyerahkan semua dokumen persyaratan tadi untuk dilakukan pengecekan oleh Anda akan diminta untuk membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Langsung saja mendatangi loket fiskal dan membayar Rp 10rb untuk menyelesaikan proses cabut Anda akan diminta untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Untuk caranya sendiri, Anda datang ke bagian mutasi dan berikan semua berkas persyaratan tadi. Untuk proses pembuatannya sendiri bisa dibilang cukup lama yaitu harus menunggu kurang lebih 2 Anda akan diminta kembali ke Samsat untuk membawa STNK yang Proses Balik Nama BPKB Mobiltidak hanya sampai situ, Anda harus membuat BPKB baru juga. Untuk caranya sendiri, Anda cukup datang ke Polda. Untuk persyaratannya, Anda cukup membawa fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor di Polda sendiri, Anda akan menerima formulir pembuatan BPKB baru dan isi secara lengkap. Dan berikan persyaratan yang sudah disiapkan ketika petugas mengecek persyaratan dan kelengkapan formulir tadi. Jika memang sudah lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan BPKB informasi syarat balik nama mobil dan juga tata caranya. Semoga bermanfaat!Apa itu bea balik nama mobil? Apa dokumen yang wajib dibawa untuk balik nama mobil? Apakah balik nama mobil harus cek fisik kendaraan? 4menit yang lalu. TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan dan denda BBNKB di Provinsi Sumsel telah memasuki hari kedua. Untuk pembebasan Bea Balik Nama Fotokopi BPKB ~ Saat mengurus surat kendaraaan di samsat, baik untuk balik nama, mutasi, mengurus STNK hilang, dan lainnya, Pihak samsat akan mewajibkan anda membawa fotokopi BPKB sebagai syarat yang harus dibawa. Lalu fotokopi yang dibawa harus seperti apa sih? Daftar isi Cara Fotokopi BPKB yang benarBerapa banyak BPKB harus di fotokopiFotokopi BPKB untuk bayar pajak tahunanFotokopi Untuk Balik NamaCara legalisir BPKB di leasingContoh Fotokopi BPKB Bagian BPKB yang harus Di-fotocopy Saat memfotokopi BPKB, sebenarnya anda tidak perlu memfotokopi Semua halamannya, karena memang hampir kebanyakan halaman isinya kosong. Lalu fotokopi BPKB dibagian mana? Bagian BPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Gambar via Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. Namun jika kosong tidak perlu. Berapa Banyak BPKB Harus Di Fotokopi Untuk mengurus Surat di Samsat, samsat hanya membutuhkan kurang dari 5 fotokopi BPKB, namun sebaiknya anda memfotokopi minimal 5 kali agar tidak kurang saat mengurus surat kendaraan. Selain itu, sebaiknya anda juga memiliki fotokopi BPKB di rumah anda, supaya jika terjadi apa-apa sewaktu-waktu misal BPKB hilang, anda masih punya fotokopinya yang bisa anda gunakan untuk mengurus BPKB duplikat. Selain itu anda bisa menggunakan fotokopi tersebut untuk keperluan samsat berikutnya. Apakah Perpanjangan Pajak Tahunan Harus Ada Fotokopi BPKB? Pembayaran pajak tahunan tidak membutuhkan fotokopi BPKB sebagai syarat, anda hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli pemilik sesuai STNK sebagai syarat pembayaran pajak tahunan. Apakah Perlu Fotokopi BPKB Untuk Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat? Saat melakukan proses ganti plat atau perpanjang pajak 5 tahunan, anda memerlukan fotokopi BPKB sebagai salah satu syaratnya, anda juga harus membawa kendaraan anda ke samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Fotokopi BPKB Untuk Balik Nama Kendaraan Untuk melakukan balik nama kendaraan, anda membutuhakan Fotokopi BPKB sebagai syaratnya, selain itu anda juga perlu membawa beberapa syarat lain. Yang bisa anda cek di sini Contoh Fotokopi BPKB berikut ini contoh fotokopi BPKB Gambar via FotokopiSTNK yang telah diubah atas nama sendiri. Fotokopi KTP asli. Fotokopi BPKB asli. Fotokopi bukti pembelian atau kuitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya. Khusus untuk balik nama BPKB mobil, kita akan melalui proses pemeriksaan fisik kendaraan dan hasilnya nanti akan dijadikan bagian dari syarat balik nama BPKB mobil. Syarat Balik Nama BPKB Motor diatur dalam undang-undang, Jika proses balik nama STNK motor bisa di lakukan di Samsat balik nama BPKB motor mesti lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru atas motor bekas yang balik nama BPKB atas motor yang dibeli adalah langkah yang tepat supaya saat bayar pajak kita tidak repot pinjam KTP pemilik pertama. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal balik nama BPKB motor bisa anda lakukan di Polda sesuai dengan domisili anda dengan membawa syarat-syarat berikut1. Fotocopy STNK yang baru atau yang sudah di balik nama2. FotoCopy KTP pemilik baru3. BPKB asli dan FotoCopy BPKB yang akan dibalik namakan4. Fotocopy hasil cek fisik kendaraan5. FotoCopy bukti jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas Balik Nama BPKB Motor1. Datang langsung ke Polda terdekat sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas. 2. Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia3. Jika pembayaran sudah selesai, anda akan diberikan formulir untuk isi. Jika sudah kembalikan lagi formulir tersebut kepada Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Biasanya akan memakan waktu hingga satu Tunggu sampai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Untuk mengambilnya anda hanya perlu datang ke Polda dengan membawa tanda bukti dan KTP. Jika data anda telah sesuai maka BPKB baru akan langsung Balik Nama Motor1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sebesar Rp Biaya administrasi sebesar Rp Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp Biaya cetak STNK baru sebesar Rp Biaya cetak nomor polisi yang baru sesuai daerah sebesar Rp Biaya Balik Nama BBN KB sesuai dengan domisili. Besarannya ditentukan dengan cara 2/3 x pokok pajak di SKPD7. Biaya pajak kendaraan bermotor PKB yang besarannya 1,5% dari nilai jual motor
AlurBalik Nama STNK: Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas Isi formulir menerbitkan BPKB baru
– Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja? Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit. Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan. Baca juga Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat CaloDokumen dan biaya Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor. Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. Dikutip dari 19/12/2021, berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri Biaya administrasi Rp Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ Rp Biaya pembuatan BPKB baru Rp Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp Biaya pembuatan STNK Rp Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan TNKB pelat nomor untuk kendaraan dua Rp Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah SKPD. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Denda apabila ada keterlambatan pajak. Baca juga Video Viral Dugaan Pungli di Samsat Magetan, Polisi Sudah Diproses, Pelakunya Pekerja Harian Lapangan .
  • ca2zk410w4.pages.dev/87
  • ca2zk410w4.pages.dev/364
  • ca2zk410w4.pages.dev/122
  • ca2zk410w4.pages.dev/370
  • ca2zk410w4.pages.dev/238
  • ca2zk410w4.pages.dev/266
  • ca2zk410w4.pages.dev/82
  • ca2zk410w4.pages.dev/160
  • bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama